![]() |
I Made Somya Putra SH MH/Ist |
Denpasar – Lantaran terus berdalih tidak kunjung membuka data dan dokumen lelang sikap PT Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI),dipertanyakan.
I Made Somya Putra SH, MH selaku kuasa hukum Hartono menilai sikap BLBI yang memberikan alasan yang
berubah-ubah sebagai sikap ketidakkonsistenan.
Kata Somya, sebelumnya sebagaimana pemberitaan sebuah media di Bali, dirinya sebagai kuasa hukum Hartono disebut tidak mengerti hukum.
Awalnya dikatakan, data tidak diberikan karena tidak diizinkan bank. Kemudian, data-data ataupun dokumen lelangnya tidak bisa diberikan, karena sudah ada perdamaian. Terakhir disebutkan Hartono bukanlah sebagai pihak debitur.
“Bagi saya ini lucu, kalau tidak berhak kami memperoleh data kenapa dijanjikan dan disuruh menunggu sampai pukul 14.00 WITA pada Kamis (12/8) lalu?,” tanya Somya dalam keterangannya Jumat 20 Agustus 2021.
Jika alasannya, tidak diberikan karena Hartono bukan debitur, bagaimana dengan BLBI. BLBI juga bukan bank yang menyimpan data, kenapa BLBI bertindak seolah-olah seperti bank.
Sedangkan data yang masuk ke BLBI, bukan lagi data debitur tapi data publik yang nantinya harus dipublikasikan untuk lelang.
Ia melanjutkan, pihak BPR Sadana sudah memberikan data berupa fotokopi sertifikat hak tanggungan, foto rumah dimaksud di kawasan Perumahan Padang Lestari, Padang Sambian, Denpasar Barat dan perhitungan hutang Bambang.
Untuk itu dia mempertanyakan sikap PT BLBI yang dinilai tidak konsisten.
Dijelaskan, profesi pengacara itu dilindungi undang-undang dalam hal mendapatkan data sebagai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Pasal itu menyebutkan, dalam menjalankan profesinya advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan semata-mata untuk pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dirinya menepis informasi bahwa Hartono telah membangun di tanah orang lain. Sebab, lanjut Somya, Hartono sudah menempati rumah sejak saat dibeli tahun 2007.
“Sejatinya klien kami tidak pernah membangun apa-apa, justru aneh dari mana PT BLBI menyebut Hartono membangun di atas tanah orang lain,” tukasnya.
Karena itu, pihaknya menengarai rencana pelelangan tersebut dipaksakan.
Atas masalah itu, pihaknya sudah mengadukan ke Kanwil DJKN, tidak hanya sekedar masalah tidak diperolehnya dokumen berupa data, tapi juga mengadukan sikap PT BLBI yang tidak kooperatif.
Pendiri LBH Parajon ini juga mengingatkan masyarakat, tetap berhati-hati saat memilih lelang di PT BLBI. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, atas proses lelang yang tidak benar.
Pihaknya berharap proses pengaduan di Kanwil DJKN ditindaklanhuti, agar masyarakat dapat memperoleh keadilan.(rhm)