![]() |
Ilustrasi/net |
Jakarta – Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode
2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 Nurhasanah sebagai
tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah
Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar
AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK
bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus
dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris
paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing
menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang
dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK
itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian
permasalahan yang dihadapi AJBB,” sambung Tongam dalam siaran pers Senin
(22/2021).
Terkait hal itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak
pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidik juga telah melaksanakan Gelar Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2021,
dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA
AJBB periode 2018 – 2020 sebagai Tersangka.
Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah
melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020,
membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor:
LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak
seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung RI. (rhm)