Tak Setorkan PPN, Pengusaha Cengkih di Bali Rugikan Negara hingga Rp1,3 Miliar

14 September 2021, 18:30 WIB
IMG 20210914 WA0171
Tersangka dan barang bukti diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) kepada Kejaksaan Negeri Buleleng/Dok.DJP Bali.

Denpasar-  Seorang pengusaha jual beli cengkih berinisial KPTDA (36) di Bali diduga melakukan tidak pidana pajak dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.3 miliar.

Melalui Polda Bali, tersangka dan barang bukti diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penyerahan tanggung jawab tersangka KPTDA beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jl. Dewi Sartika No.23, Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto mengungkapkan, KPTDA diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan/pembeli namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

Pihaknya menyerahkan tersangka kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  (Undang-Undang KUP).

“Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap waajib pajak,” kata Andri Puspo dalam keterangan tertulis diperoleh Kabarnusa.com, Selasa (14/9/2021). 

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. 

Andri Puspo mengungkapkan, ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. 

Namun demikian KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. 

Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. 

“Namun tersangka, juga tidak memanfaatkan hak tersebut,” tandasnya lagi.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Demikian juga, seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara. 

Dudung mengharapkan dengan adanya penyerahan tersangka sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan ini wajib pajak akan semakin menaati peraturan di bidang perpajakan. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini