![]() |
Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto dan Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara – Zulmi |
Kabarnusa.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dan Polda Bali terus menyamakan persepsi dalam menangani berbagai kasus praktek penghimpunan dana atau investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam kerangka itulah, OJK menyelenggarakan Program Edukasi Keuangan “Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” di Trans Resort Bali.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Sugeng Priyanto, turut hadir dalam acara ini didampingi Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara – Zulmi dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK – Nasirwan.
Acara dihadiri 150 orang Penyidik diselenggarakan guna menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia se-Provinsi Bali mengenai kasus-kasus praktik penghimpunan dana/investasi ilegal yang merugikan masyarakat,
Kepala OJK Bali Nusra Zulmi mengungkapan, beberapa kasus nvestasi ilegal yang sempat mencuat di Bali diantaranya Koperasi Karangasem Membangun (KKM), Asuransi Balicon, PT. Indonesia Motor Taxi (IMT), Manusia Membangun Manusia/Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).
“Ada beberapa dari para korban itu adalah anggota Polri, tetapi kini sudah jarang, namun tetap perlu mendapat perhatian,” kata Zulmi Kamis (23/6/2016).
Dalam menangani pengaduan konsumen dan masyarakat, kerahasiaan data nasabah serta tindak pidana yang dapat diambil terkait dugaan penghimpunan dana ilegal tersebut diperlukan adanya kesepahaman dan kerjasama yang baik antara OJK dengan stakeholders terkait, terutama Kepolisian.
Zulmi mengatakan bahwa “OJK juga memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kewenangan menyidik tersebut dilakukan oleh penyidik OJK yang terdiri atas Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan”.
Hal itu dengan amanat UU NO. 21 tahun 2011 yang kemudian diturunkan ke dalam POJK No.22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi yang mencakup bidang-bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hokum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan, dan pengakhiran penugasan anggota Polri serta bidang pelatihan dan pendidikan” tambahnya.
Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan yang dimaksud setiap perbuatan/peristiwa yang diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai OJK, Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, Dana Pensiun.
Selanjutnya, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bank Indonesia sepanjang berkaitan dengan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas OJK dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta Undang-Undang mengenai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selain itu, sebagai upaya mempercepat penanggulangan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi melawan hukum, OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuat Nota Kesepakatan.
Sementara Kapolda Sugeng menekankan diperlukan penanganan secara cepat, tepat, dan komprehensif untuk berbagai modus kejahatan kompleks yang muncul saat ini.
“Sebagai catatan, Bali sepanjang tahun 2014 menerima 130 kasus dan tahun 2015 menerima 68 kasus pengaduan perbankan yang menyangkut kredit, tabungan, dan deposito” ungkapnya.
Untuk itu, Irjen Sugeng menyambut baik acara yang diselenggarakan OJK ini.
Terkait Nota Kesepahaman antara Polri dengan OJK sesuai amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, baik OJK maupun Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Nota kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dalam format Satuan Tugas Waspada Investasi.
“Tentunya, pemaparan mengenai fungsi penyidikan dan Satgas Waspada Investasi nanti akan disampaikan secara lebih mendalam oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Direktorat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dan Direktorat Hukum OJK yang telah hadir pada hari ini” tambahnya.
Materi yang disampaikan dalam acara ini adalah sosialisasi mengenai fungsi, tugas dan wewenang OJK serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen oleh staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK – Angga Heryadi.
Isu seputar kerahasiaan informasi nasabah sektor jasa keuangan oleh Analis Departemen Hukum OJK – Rio Wardhanu, modus dan penanganan penghimpunan dana/investasi illegal oleh Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK – Tongam L. Tobing.
Peraturan-peraturan yang disosialisasikan antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian, Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Tertulis Membuka Rahasia Bank, serta Penghimpunan dana illegal di masyarakat/Satgas Waspada Investasi.
Dari keseluruhan materi yang disampaikan, Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berharap para penyidik dapat memahami mengenai OJK dan tupoksinya serta adanya kesepahaman dan sinergi yang lebih baik lagi antara OJK dan Kepolisian RI terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang well literate. (rhm)