Tanpa Sertifikasi Halal, Muhammadiyah Bali Tolak Keras Program MBG di Madrasah

Muhammadiyah Bali menuntut penghentian program MBG di madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya, kecuali mengantongi sertifikasi halal.

2 Oktober 2025, 03:55 WIB

Denpasar – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali secara tegas menuntut penghentian implementasi Setara Program Pangan Gizi (SPPG) atau program MBG di madrasah dan lembaga pendidikan Islam lainnya di Bali, kecuali jika program tersebut telah mengantongi sertifikasi halal yang sah.

Tuntutan keras ini dilatarbelakangi oleh keresahan di kalangan umat dan tokoh Islam setelah program MBG mulai masuk ke sejumlah madrasah yang mayoritas siswanya Muslim, sementara status kehalalannya belum terverifikasi.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Bali, Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL., CLI., menegaskan bahwa melanjutkan program tanpa sertifikat halal adalah pelanggaran hukum.

“Apabila belum ada sertifikat halal, maka program MBG tidak boleh dilanjutkan terlebih dahulu. Jika dipaksakan, ini berpotensi melanggar hukum sekaligus memicu kegaduhan dan polemik di masyarakat,” ujar Zainal.

PWM Bali mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Oleh karena itu, PWM Bali mendesak Badan Gizi Nasional Provinsi Bali untuk memastikan kepatuhan regulasi ini sebelum memasukkan program apa pun ke sekolah Islam.

PWM Bali juga menegaskan pihak sekolah memiliki hak penuh untuk menolak program gizi yang belum terbit sertifikasi halalnya.

“Prinsipnya sederhana: semua program gizi boleh dijalankan, tetapi syarat mutlaknya harus jelas dan sesuai regulasi—sertifikat halal harus ada terlebih dahulu. Kami siap mengawal dan mengawasi implementasi program ini,” tutup Zainal. ***

Berita Lainnya

Terkini