Tebang Kayu di Hutan, Tukang Senso Disel

19 Oktober 2014, 07:04 WIB

KabarNusa.com
I Wayan Ari Agus Putra Yasa (51), asal Desa Yehembang Kangin Kecamatan
Mendoyo, Jembrana diamankan petugas karena diduga menebang dan menyimpan
kayu secara ilegal.

Pria yang kesehariannya sebagai tukang senso kini meringkuk di jeruji besi karena disangka menebang kayu di hutan tanpa izin.

Dia
kedapatan menyimpan kayu hutan jenis kutat dengan ukuran  7X11X400 cm
sebanyak 12 batang dan ukuran 7X11X200 cm sebanyak 2 batang.

Kayu-kayu hutan tersebut disimpan pelaku di dalam gubuk yang berada di kebun berjarak 50 meter dari rumahnya.

Kapolsek
Mendoyo Kompol I Wayan Sinaryasa, seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry
Hariyadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang
mengatakan bahwa pelaku menyimpan kayu hutan di rumahnya.

Dari
hasil lidik tersebut ternyata benar, pelaku menyimpan kayu hutan jenis
kutat di gubuk yang berada di kebunnya tidak jauh dari rumahnya.

Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku mengakui bahwa
kayu-kayu tersebut dia tebang dari kawasan hutan lindung di sebelah
utara rumahnya.

”Pelaku tidak ingat kapan menebang kayu di
hutan. Namun dia mengaku menebangnya dengan menggunakan gergaji mesin
atau censao karena sehari-harinya pelaku bekerja sebagai tukang censao,”
tungkasnya.

Bersama barang bukti, Kini pelaku diamankan di Polsek Mendoyo untuk penyidikan. (dar)

Berita Lainnya

Terkini