![]() |
Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker./ist |
Denpasar – Pemprov Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan
Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 ,rajian
kali ini melibatkan jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda
Bali, TNI dan Brimob dilaksanakan pada Minggu (20/09/2020) pagi dipusatkan di
tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar,
perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai.
Dalam pengarahan singkatnya, Rai Dharmadi menyampaikan bahwa razia kali ini
bukanlah yang pertama atau terakhir, menurutnya, ini merupakan kegiatan
intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan
Kehidupan Era Baru.
“Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Kita
berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan,
di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” ujarnya.
Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan
denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi
melanggar khususnya dalam penggunaan masker.
“Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat
menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku
melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara
benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.
Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan
tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut
bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang
benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat
pernyataan,” ucapnya sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang
telah mematuhi prokes pencegahan Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang
diwawancarai secara terpisah menyampaikan bahwa penerapan disiplin dan
penegakan hukum Prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan
pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari paparan virus ini.
Menurut birokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali ini, di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan,
maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat
adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (Memakai
masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga
jarak fisik).
Pada bagian lain, Dewa Indra juga kembali menginformasikan bahwa saat ini
penyebaran Covid-19 masih menunjukkan trend memprihatinkan yang ditandai
dengan peningkatan pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian dan
menurunnya tingkat kesembuhan.
“Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi
keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat,” cetusnya.
Oleh sebab itu, gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh Pemerintah
Daerah, TNI, Polri, Desa Adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara
positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam
melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19.
Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang
belum disiplin, menurutnya itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai. “Itu
hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar
penyebaran Covid-19 tidak makin meluas,” tambahnya.(lif)