![]() |
Salah seorang warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker sehingga diberi sanksi denda uang |
TABANAN – Wakil Bupati Tabanan KOmang Gede Sanjaya memimpin Apel Gelar
Pasukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di
halaman Kantor Bupati Tabanan, Senin (7/9/2020).
Apel gelar pasukan tersebut merupakan awal diterapkannya Peraturan Bupati
Tabanan (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup Tabanan dikeluarkan Bupati Tabanan sebagai salah satu bentuk atensi
Pemkab Tabanan masih tingginya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Tabanan dan juga di Indonesia. Meskipun telah diberlakukan
tatanan kehidupan baru sejak 1 Juni 2020.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya yang dibacakan Wabup
Sanjaya mengatakan, setelah hampir 8 bulan masyarakat menghadapi situasi
pandemi yang tidak menentu, Pemerintah secara terus menerus melakukan
penyesuaian aturan dan protokol kesehatan.
Bupati Tabanan mengajak seluruh masyarakat agar tetap mengedepankan pola hidup
sehat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Menghadapi situasi yang tidak menentu seperti ini, kita jangan sampai lengah,
karena kasus penyebaran Covid-19 terus bertambah. Saya mengajak seluruh
masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam tatanan kehidupan
era baru ini,” ajaknya.
Ditambahkan, Pemerintah telah berupaya melakukan usaha-usaha untuk menekan
munculnya kasus baru. Namun upaya persuasif tersebut kurang mendapat perhatian
masyarakat dan cenderung abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan sebagai
upaya pencegahan yang paling sederhana, murah dan efektif.
“Sebenarnya kami tidak ingin memberlakukan sanksi, namun melihat kondisi
masyarakat banyak yang acuh terhadap protokol kesehatan, maka kita terpaksa
akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap aturan,”
imbuhnya.
BupatiTabanan juga mengajak seluruh stakeholder dapat berpartisipasi
aktif menggelorakan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk
melindungi diri sendiri dan orang lain agar kita terhindar dari infeksi Virus
Covid-19 sehingga situasi kembali normal.
“Memerangi situasi ini dibutuhkan kerjasama seluruh pihak. Kita terus
gelorakan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk melindungi diri
sendiri dan orang lain. Semoga kita semua bisa terhindar dari infeksi Virus
Covid sehingga situasi kembali normal seperti sedia kala untuk menuju Tabanan
yang aman dan produktif,” tandasnya.
Usai apel Gelar Pasukan, Satpol PP bersama aparat kepolisian dan TNI serta
instansi terkait langsung melaksanakan razia di seputaran di timur Patung
Adipura Jln. By Pass Dr. Soekarno.
Dari kegiatan razia tersebut, petuga menindak dan memberikan sanksi tegas
kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa denda uang Rp
100.000,- (gus)