Jakarta – Tindakan tegas diambil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan (4/3). Dugaan pelanggaran alih muat ikan atau transhipment di perairan Arafura menjadi alasan kuat.
Sepuluh kapal kini dikandangkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2), dan 1 kapal dalam pengawasan ketat Ditjen PSDKP.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, kapal-kapal tersebut diduga kuat melakukan alih muat ilegal karena tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut KM. MS 7A.
“Saat diperiksa, tak ada jejak ikan di kapal-kapal itu, menguatkan dugaan pemindahan muatan,” tutur Lotharia Latif dalam keterangan tertulis 4 Maret 2025.
Transhipment, momok pelanggaran berat di laut, memicu pembekuan izin kapal. Ini adalah sanksi administratif awal, buah rekomendasi tajam dari Ditjen PSDKP.
Sepuluh kapal penangkap ikan pun diamankan, masing-masing: KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97), KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124), data dari Ditjen PSDKP menjadi bukti.
“Pelanggaran hukum terendus, kapal-kapal ini diduga kuat melanggar pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dan PP Perizinan Berusaha,” ungkap Dirjen Latif.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pun menegaskan, pengawasan laut dan pelabuhan akan diperketat demi tegaknya Penangkapan Ikan Terukur. ***