Dalam penertiban itu juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah itu diharapkan kasus covid 19 bisa terkendali dan pandemi cepat berlalu.
Sebanyak 17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker diberi sanksi fisik berupa push up di tempat.
Sementara itu, Mohammad Imron (52), salah seorang warga di Sading Kecamatan Sading Mengwi Badung mengaku, selalu saat berpergian seperti ke Denpasar atau wilayah Badung, selalu mamakai masker.
KSP: UU TPKS Terobosan Penting dalam Sanksi Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
Selain untuk melindungi diri dari penyebaran Covid, juga melindungi orang lain saat berinteraksi terutama di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan kerajinan perak tersebut.
“Selama pandemi , semua teman-teman di tempat kerja mamakai masker,” imbuh bapak dua anak ini. Di tempat kerja, fasilitas prokes tersedia cukup baik mulai penyediaan wastafel dan hand sanitizer, pengecekan suhu hingga masker. ***