Menteri Trenggono mengeluarkan kebijakan penangkapan terukur mengendalikan iklim./Dok.Humas KKP. |
Jakarta– Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan kebijakan penangkapan terukur yang merupakan mengendalikan iklim.
Peran pengendalian tersebut dapat dilihat dari bagaimana laut dan ekosistem pesisir menyerap dan menyimpan karbon yang berpotensi menjadi emisi dalam jumlah sangat besar.
Hal itu disampaikan Menteri Trenggono saat membuka dan menjadi Keynote Speaker pada Webinar Series Hukum Laut Rebound dengan tema UNCLOS 1982 dan Tantangan Kontemporer Perubahan Iklim dan Pendayagunaan Sumberdaya Pesisir, Kamis (21/10/2021)
Dalam kesempatan itu, Menteri Trenggono menegaskan ekosistem pesisir juga berperan penting dalam memberikan jasa lingkungan yang akan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Mewujudkan hal itu, diperlukan keseimbangan antara pemanfaatan laut untuk kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir,” terang Menteri Trenggono hal ini dikutip dari keterangan tertulis.
Salah satu program terobosan KKP yang mendukung upaya pendayagunaan laut dan menjaga ekologi laut adalah Kebijakan Penangkapan Terukur.
“Kebijakan ini akan menegakkan law enforcement yang ketat di setiap aspeknya,” ujar Menteri Trenggono.
Dalam pengimplementasian kebijakan penangkapan terukur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Menteri Trenggono menjelaskan KKP sedang menyiapkan payung hukum yang akan mengatur tentang penangkapan terukur.
“Diantaranya untuk memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku usaha penangkapan serta sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pengawasan, terdiri dari kapal pengawas, pesawat pengawas, dan teknologi infornasi untuk pengawasan sekaligus pendataan,” ujar Menteri Trenggono kepada seluruh peserta webinar yang diikuti secara daring.
Melalui kebijakan itu, Indonesia sebagai anggota dari High Level Panel on Sustainable Ocean Economy yang sering membahas kesehatan laut dan penangkapan ikan secara ilegal, maka akan menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported dan unregulated fishing di Indonesia, dan berubah menjadi legal, reported, and regulated fishing.
Dalam UNCLOS 1982, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial.
“SDA tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan mengutamakan aspek ekologi,” tegas Menteri Trenggono.(Miftach Alifi)