Denpasar – Penandatanganan nota kesepakatan dalam rangka memperkuat
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sebagai wujud sinergi
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan Pemerintah Provinsi Bali
dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali
Muhammad Masykur, di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu
(2/12/20).
Penandatanganan nota kesepakatan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh
Indonesia dipimpin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muh. Tito
Karnavian didampingi Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh, secara virtual
melalui aplikasi Zoom Meeting.
Usai menandatangani nota kesepakatan dan mendengarkan arahan Kemendagri RI,
Gubernur Koster menyampaikan akan segera menindaklanjuti hal ini bersama
pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal se-Bali.
Yakni dengan segera melakukan rapat koordinasi untuk membuat kesepakatan dalam
rangka akselerasi yang dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di awal kwartal 2021 melalui kerja keras dan sinergisitas.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam arahannya
menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibuat
pada September lalu.
Menurut Tito, BPKP sebagai pemeriksa internal pemerintah menjadi penting dalam
rangka mengawal untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pemerintahan di
daerah. Karena tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang
cukup dalam sisi program dan anggaran.
Setelah penandatanganan, tentu hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi
program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat
maupun daerah mengalami problema yang sama.
Pandemi Covid-19 merubah “Rule of Game” dari kegiatan yang direncanakan.
Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.
Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 semua kegiatan terlebih di
daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari
kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata.
Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah
dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
“Saat ini pemerintah daerah sedang melaksanakan pembahasan APBD Tahun 2021,
BPKP dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya melaksanakan pemeriksaan
hanya diakhir kegiatan. Namun saya harapkan bisa memberikan pendampingan dari
awal. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan daerah bisa disesuaikan,” tadas
Tito.
Mendagri mengingatkan kepada kepala daerah untuk tetap tegas mengawal
pelaksanaan protokol kesehatan terutama terkait pelaksanaan Pilkada Serentak
dalam waktu dekat ini.
Di samping juga meminta daerah menyiapkan perencanaan pelaksanaan program
vaksinasi.
Kepala BPKP Pusat, Muh. Yusuf Ateh dalam sambutannya menyampaikan bahwa
urgensi saat ini adalah percepatan pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19
dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya di daerah.
Belanja pemerintah daerah menjadi penggerak utama roda perekonomian di masa
pandemi ini. Perjanjian kerja sama antara Kemendagri RI dengan BPKP ini
dinilai sebagai upaya kolaborasi strategis pengawasan intern untuk
akuntabilitas yang lebih optimal. (rhm)