KabarNusa.com – Telkomsel menjelaskan, konten iklan yang dimiliki oleh 4balinesia dan disebarkan melalui layanan Digital Advertising (DigiAds) Telkomsel sepenuhnya berisi informasi dan edukasi tentang reklamasi kepada masyarakat Bali.
Oleh karenanya, Telkomsel sama sekali tidak pernah bermaksud mengarahkan opini bahwa 4balinesia merupakan gerakan yang melanggar hukum.
Hal tersebut dikatakan oleh Corporate Secretary Telkomsel Irfan Tachrir di Bali, Sabtu (13/9/2014), menanggapi pro-kontra penggunaan layanan DigiAds Telkomsel oleh 4balinesia.
“Layanan DigiAds yang dimiliki oleh Telkomsel berfungsi laiknya media penempatan iklan lainnya. Layanan tersebut merupakan sarana bagi pihak ketiga untuk menyebarluaskan konten yang tidak bermuatan pornografi dan SARA,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, Telkomsel menyesalkan jika penyebaran dan penghentian konten iklan yang dimiliki oleh 4balinesia tersebut kemudian mengundang reaksi dari sejumlah pihak.
“Telkomsel selalu menjunjung tinggi dan patuh pada segala aturan hukum dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk yang terkait dengan reklamasi pantai di Bali,” lanjut Irfan.