Kabarnusa.com – Kalangan pengusaha lokal bidang periklanan mengeluhkan beratnya tender pemasangan papan reklame (Bilboard) di bandara internasinional Ngurah Rai yang dikeluarkan PT Angkasa Pura I.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali Nengah Tamba mengatakan, persyaratan mengikuti tender reklame menutup peluang pengusaha periklanan lokal berpartisipasi.
Pihak Angkasa Pura dinilai tidak berpihak kepada pengusaha lokal, sebaliknya persyaratan tender itu hanya mengakomodir pengusaha periklanan dari luar Bali maupun pengusaha periklanan internasional.
Hal itu tercermin pada persyaratan tender yang dinilai mematikan pengusaha periklanan lokal itu. Diketahui, salah satu syaratnya peserta tender (pengusaha periklanan) harus membayar USD 5000 untuk mendapatkan dokumen tender (pendaftaran).
Uang pendaftaran sebesar itu tidak bisa dikembalikan jika peserta mengundurkan diri dari proses tender. Yang membuat pengusaha lokal mati kutu, adalah harus memiliki omzet bruto penjualan reklame pada tahun 2013 sebesar USD 3 Juta atau setara sekitar Rp35 Miliar.
“Tidak ada pengusaha periklanan di Bali yang memiliki omset Rp35 Miliar setahun. Aturan itu menutup peluang kami ikut tender,” sesal Tamba yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali.
Dengan ketentuan syarat seperti itu, maka praktis hanya pengusaha bermodal besar dari Jakarta, Surabaya dan daerah lainnya termasuk pngusaha periklanan internasional yang punya omset demikian dan bisa ikut tender.
Menurut Tamba, pengusaha periklanan di Bali belum ada yang memiliki omset minimal Rp35 Miliar. Ia mengatakan, dalam setahun hanya terdapat 1000 bilboard yang tersebar di kabupaten Badung dan Kota Denpasar dengan harga rata-rata Rp250 juta- Rp300 Juta tiap billboard setahun.
Itu harga di titik-titik strategis. Jadi total omset itu kalau dibagi 20 anggota P3I, sekarang sudah 22 orang, omsetnya tidak mencapai Rp.35 Miliar setahun. “Di Bali tidak ada pengusaha periklanan yang memiliki omset Rp35 Miliar setahun,” tegasnya. (kto)