Tepis Tudingan Penggelapan, Mantan Jro Bandesa Serangan Tantang Pelapor Sumpah Pocong

Made Sedana menyatakan penggunaan nama Desa Adat Serangan dalam transaksi kala itu sebagai inisiatif untuk membantu pendanaan kegiatan desa.

2 Maret 2026, 06:49 WIB

Denpasar –  Mantan Jro Bandesa Desa Adat Serangan, I Made Sedana (IMS), angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang diarahkan kepadanya di Polda Bali.

IMS menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah milik Desa Adat, melainkan milik warga Kampung Bugis.

IMS menjelaskan,/pada tahun 2021, saat ia masih menjabat, telah terjadi kesepakatan antara pihak pembeli, ahli waris pemilik tanah (Ipung), dan dirinya yang didampingi sejumlah Prajuru Desa Adat.

Penggunaan nama Desa Adat dalam transaksi kala itu dilakukan sebagai inisiatif untuk membantu pendanaan kegiatan desa.

“Saat itu desa membutuhkan biaya besar untuk ngaben massal dan pelunasan utang. Inisiatif ini diambil untuk menutupi kebutuhan desa tanpa menjual aset milik Desa Adat sendiri,” ujar IMS kepada awak media 1 Maret 2026.

Ia juga menambahkan, pada 23 Oktober 2021, pihaknya telah menggelar Paruman Sabha yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting desa, termasuk unsur Sabha, Pemangku, dan Lurah.

Dalam pertemuan tersebut, status tanah warga yang mengatasnamakan desa sudah dijelaskan secara detail dan diterima oleh seluruh pihak yang hadir.

IMS turut menyayangkan pernyataan kuasa hukum Jro Bandesa saat ini,, di media sosial TikTok.

Ia menilai pengacara tersebut tidak memahami konstruksi kasus dan kronologi yang sebenarnya.

“Saya kasihan melihatnya. Sebagai pengacara semestinya bertanya dulu kronologi peristiwanya sebelum menerima kuasa agar memahami betul konstruksi kasusnya, tidak sekadar ‘omon-omon’,” kritik IMS.

Ia juga mempertanyakan klaim upaya mediasi yang disebut gagal.

“Kapan Bapak (kuasa hukum bendesa adat) pernah mengundang saya untuk mediasi dalam perkara ini?” cetusnya.

Lebih lanjut, IMS membeberkan bahwa perkara terkait tanah tersebut sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 16 Oktober 2025, gugatan melawan PT BTID dan Desa Adat Serangan dimenangkan oleh pemilik tanah (ahli waris Daeng Abdul Kadir).

“Desa Adat adalah pihak tergugat II yang kalah dalam perkara tersebut. Aneh jika Jro Bandesa yang menjabat sekarang mengaku tidak tahu isi putusan itu,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, IMS telah melayangkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar yang diduga tidak dimasukkan ke dalam laporan keuangan desa saat proses serah terima jabatan

Menutup pernyataannya, IMS mengungkapkan bahwa kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Kejari Denpasar (2023) dan Polresta Denpasar (2024), namun keduanya tidak berlanjut atau di-SP3 setelah pemeriksaan saksi kunci.

Sebagai bentuk keyakinannya, IMS menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara spiritual.

“Saya bersama seluruh mantan Prajuru siap disumpah secara niskala di Pura mana pun. Jika perlu, saya bersedia melakukan Sumpah Pocong bersama pihak yang melaporkan saya,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini