Terbakar Cemburu, Pria di Sleman Tusuk Pria Lain yang Sedang Bersama Kekasihnya

Seorang pria di Sleman, GNP (37), ditangkap setelah nekat menusuk seorang pria lain, MFDN (27), yang diduga sedang bersama kekasihnya

23 September 2025, 16:21 WIB

Sleman – Seorang pria di Sleman, berinisial GNP (37), ditangkap polisi setelah nekat menusuk seorang pria lain, MFDN (27), yang diduga sedang bersama kekasihnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di halaman rumah korban di Ngaglik, Sleman.

Menurut Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS. Udin A, insiden ini bermula dari persoalan asmara.

Pelaku, GNP, mendatangi rumah korban dengan niat menemui seorang perempuan yang masih dianggap sebagai pacarnya.

“Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati perempuan itu sedang bersama pria lain. Rasa cemburu langsung menyelimuti pelaku dan terjadilah keributan,” jelas Ipda Udin dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2025).

Awalnya, korban, MFDN, yang merupakan adik ipar pelapor, berusaha melerai pertengkaran antara pelaku dan salah satu saksi. Namun, upaya melerai tersebut justru berbalik menimpa dirinya.

“Korban justru menjadi sasaran. Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat di bagian perut,” tambah Ipda Udin.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat motif utama pelaku adalah cemburu buta.

Pelaku merasa tidak terima dan kalah bersaing dalam memperebutkan hati perempuan tersebut.

“Pelaku mengakui, ‘aku kalah saing nek karo korban,’ makanya dia menusuk korban dengan pisau lipat yang sudah dia siapkan dari rumah,” ujar Udin, menirukan pengakuan pelaku.

Akibat penusukan ini, korban mengalami luka robek serius di bagian perut dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Setelah melarikan diri usai kejadian, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Pandowoharjo keesokan harinya, Kamis (4/9/2025).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau lipat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, GNP kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Berita Lainnya

Terkini