Terbang Hemat: PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, langkah penanggungan PPN oleh pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi domestik. diambil khususnya untuk mendukung kelancaran mudik Idulfitri tahun 2025.

8 Maret 2025, 10:09 WIB

Jakarta – Untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengeluarkan PMK-18/2025. Peraturan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 ini mengatur tentang penanggungan PPN oleh pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan, langkah ini diambil khususnya untuk mendukung kelancaran mudik Idulfitri tahun 2025.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 (PMK-18/2025) mengatur beberapa poin utama sebagai berikut:

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan oleh penumpang atas penggunaan jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari total Penggantian.

b. Pemerintah menanggung PPN (PPN DTP) sebesar 6% (enam persen) dari total Penggantian untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.

c. Istilah “Penggantian” mencakup tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dan biaya-biaya lain yang dikenakan oleh perusahaan penerbangan atas penyediaan jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.

d. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

PMK-18/2025 mewajibkan maskapai penerbangan domestik kelas ekonomi untuk:

Menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara, menyertakan rincian PPN yang ditanggung pemerintah dalam laporan SPT Masa PPN dan mematuhi batas waktu pelaporan, yaitu 30 Juni 2025.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Diharapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penurunan harga tiket pesawat,” imbuh Dwi Astuti. ***

Berita Lainnya

Terkini