Terbitnya Perpres RZ KAW Antarwilayah, Dapat Berikan Dampak Pada Sektor Kelautan

15 Februari 2022, 04:41 WIB
KKP Lakukan Simulasi Penarikan PNBP Pasca Produksi Jenis SDA Perikanan

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, dengan lahirnya tiga beleid tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang RZ KAW. Di mana pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar. 

“Sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri dalam meningkatkan ekonomi sekaligus menjaga ekologi, kami terus mengupayakan percepatan beberapa Perpres terkait RZ KAW pada lokasi lainnya sehingga pada tahun 2024 telah selesai minimal 80% dari 20 lokasi yang tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut,” ujar Suharyanto.

Kemudian RZ KAW Laut Sulawesi yang memiliki cakupan pengaturan sampai wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Filipina, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan umum seluas 18,4 juta hektare dengan pengembangan konservasi seluas 1,3 ribu hektare.

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepulauan Riau

Untuk pemanfaatan di wilayah perairan, dialokasikan 2,5 juta hektare dengan luas kawasan konservasi 66,9 ribu hektare. 

Selanjutnya RZ KAW Teluk Tomini memiliki cakupan luas wilayah yang berbeda. Di Teluk Tomini, arahan pengembangan kawasan konservasi di perairan pesisir seluas 579,1 ribu hektare, dengan arahan pemanfaatan umum seluas 2,8 juta hektare. Adapun ruang laut di luar perairan pesisir, dialokasikan ruang laut untuk kegiatan pemanfaatan seluas 2,1 juta hektare dan kawasan konservasi seluas 119,6 ribu hektare. ***

Artikel Lainnya

Terkini