Terbukti Bersalah dalam Kasus Ujaran Kebencian, Jerinx Dibui 14 Bulan

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar penggebuk drum grup band Supermen is Dead (SID) dijatuhi 3 tahun bui.

19 November 2020, 14:44 WIB

Denpasar – I Gede Ari Astina alias Jerinx dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus ujaran kebencian.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar penggebuk drum grup band Supermen is Dead (SID) dijatuhi 3 tahun bui.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Gusti Ayu Adnya Dewi membacakan putusan dengan terdakwa Jerinx dalam sidang mendapat perhatian masyarakat itu, Kamis (19/11/2020).

“Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tegasnya lagi.

Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada Jerinx.

Selain itu, terdaka juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kuasa Hukum Jerinx, Teguh Santoso mengatakan, seperti kliennya, dia juga menyatakan kecewa atas putusan itu.

“Ekspresi Jerinx kan sudah jelas, dia kecewa dengan putusan ini, tetapi kita akan mereponsnnya dengan cermat,” tandasnya. Setelah berkonsulatasi, akan menggunakan waktu berfikir selama 7 hari, sama dengan media lainnya untuk
berfkir.

Pihaknya tidak bisa menyatakan pernyataan lebih lanjut. Namun Teguh Santoso menegaskan, tidak ada pernyataan banding atau tidak, namun kekecewaan atas putusan itu pasti ada.

Salah satunya, karena saksi ahli Jiwa Atmaja, tidak dipertimbangankan. Kasus ini berdasar keteragan kepada pertimbangan keterangan ahli.

Banyak keterangan dari ahli Jiwa Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi dasar utnuk membuat keputusan menjadi lebih baik. ***

Artikel Lainnya

Terkini