Terdakwa Kasus Pajak Pertambahan Nilai Dibui 1 Tahun Lebih, DJP Bali: Untuk Efek Jera

Nurbaeti Munawaroh menyatakan dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

30 Juli 2024, 08:48 WIB

Denpasar -Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyatakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pidana penjara 1 tahun empat bulan terhadap terdakwa kasus pajak pertambahan nillai Ni Komang Widiastuti atau NKW sebagai bentuk penegakan hukum untuk efek jera.

Diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Komang Widiastuti telah bersalah yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP)

UU itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000,00.

Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada NKW dan pidana denda sebesar 2 x kerugian pada pendapatan negara (2 x Rp463.890.000) yaitu Rp927.780.000,00 yang dibacakan oleh hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024PNDps pada tanggal 16 Juli 2024.

Sebelumnya, NKW melakukan pembayaran dengan nilai Rp463.890.000 beberapa saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Atas pembayaran tersebut, diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda sebagaimana dimaksud di atas.

Saat ahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun NKW tidak memanfaatkannya.

Kemudian,tahap Penyidikan, NKW memiliki hak untuk melakukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.

Namun NKW tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara.

Kata Nurbaeti Munawaroh dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium.

“Hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” tandas Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan tertulisnya Senin 29 Juli 2024.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.***

Artikel Lainnya

Terkini