Terdakwa Pembunuh Seorang Warga di Denpasar Terancam 15 Tahun Bui

18 Oktober 2017, 19:15 WIB
Terdakwa I Ketut Adi Sinarya jalani sidang di PN Denpasar

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA. Ngurah Jayalantara yang diwakili oleh Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja mendakwa I Ketut Adi Sinarya (23) melakukan penusukan hingga menewaskan ABD. Halim hingga tewas, terancam pidana 15 tahun bui.

Dakwaan jaksa dibacakan dalam sidang dipimpin Dewa Budi Watsaradi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/10/2017).

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus penusukan berujung hilangnya nyawa Halim berawal ulah terdakwa yang dalam kondisi mabuk menabrak rumah milik Hermanto pada Senin 26 Juni 2017 di Jln. Pulau Saelus II Gang Mawar 2, Denpasar.

Terdakwa yang dalam kondisi mabuk berat itu tidak hanya menabrak rumah milik Hermanto namun juga memukul Hermanto yang keluar saat keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi.

“Hermanto berteriak minta tolong sehingga banyak tetangga keluar termasuk korban ABD. Halim,” sebut jaksa Atmaja.

Terdakwa makin kalap ketiak melihat banyak orang berdatangan di lokasi sembari mengamuk memukul membabi buta. Terdakwa berhasil lepas dari pegangan seorang satu warga. Hingga akhirnya orang tua terdakwa dan membawa terdakwa pulang ke ruma.

Tiba di rumah, terdakwa justru mengambil pisau dapur balik keluar rumah mengejar orang-orang yang tadi mengerumuninya. Salah satunya ABD. Halim yang berdiri persis di depan rumah terdakwa.

Terdakwa Sinarya langsung menusukan pisau dapur ke pinggang sebelah kiri korban. “Usai menusuk korban, terdakwa langsung membuang pisau dapur tersebut di got di depan rumah,” tegasnya.

Usai membuang pisau terdakwa masuk rumah. Sementara korban ABD. Halim yang mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri akrhinya meninggal dunia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, terdakwa dijerat dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksilam 15 tahun penjara. Atas dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Ni Made Sumiati mengatakan mengajukan eksepsi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini