Sragen – Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.
Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan pertalite di wilayah Kabupaten Sragen di duga akibat rapinya permainan oknum mafia pertalite. Seperti yang terjadi di SPBU 44.572.22 pada Sabtu, (15/04/2023) siang pukul 12.00 WIB, yang tepatnya ada di Jalan Gabukan Gemolong, Ds.karangasem, Kec. Tanon, Kab. Sragen, Jawa Tengah.
Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen (ngangsu). Hasil wawancara awak media, pengangsu yang berinisial Y memaparkan bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.
Sambut Lebaran, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku./Latief