Terobosan Baru OJK untuk Sektor PVML: 12 Peraturan Penting Dirilis

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan peraturan baru ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

13 Februari 2025, 21:26 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 12 peraturan baru untuk memperkuat sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, keuangan mikro, dan jasa keuangan lainnya (PVML).

Sembilan dari peraturan ini diterbitkan pada akhir tahun 2024, sebagai bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri PVML yang sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan peraturan baru ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pergadaian hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Lebih dari 1.500 peserta menghadiri acara sosialisasi peraturan baru ini, termasuk perwakilan dari berbagai asosiasi dan pelaku industri PVML.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML antara lain APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO serta Pimpinan dari seluruh industri di bidang PVML termasuk Sui Generis (PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI). Selain itu, sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.

Pada kegiatan dimaksud juga disosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang berlaku bagi PVML secara keseluruhan.

Selain penyebarluasan informasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan.

Adapun 9 (sembilan) POJK di bidang PVML yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 terdiri atas:
POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan
POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.***

Berita Lainnya

Terkini