Sleman – Kasus tabrakan maut yang melibatkan CPPT mahasiswa IUP FEB UGM angkatan 2022, semakin memanas. Bukan hanya insiden kecelakaan itu sendiri, perhatian publik kini tersedot pada misteri plat nomor kendaraan BMW yang digunakan tersangka.
Diduga palsu, plat nomor ini menjadi titik terang baru yang tengah diusut tuntas oleh kepolisian.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, tak tinggal diam. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa satu orang yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan plat nomor kendaraan milik tersangka.
“Statusnya masih saksi dan sedang dalam pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Penggantian Plat di Balik Polsek: Aksi Tanpa Izin Terekam CCTV
Penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: plat nomor BMW tersebut diganti secara diam-diam di area Polsek Ngaglik, tempat mobil itu diamankan. Ironisnya, penggantian plat nomor terjadi tanpa sepengetahuan dan izin petugas.
“Mobilnya parkir di belakang sana, mereka berkumpul di situ, tiba-tiba mengganti plat tanpa sepengetahuan dan izin dari kita. Ada di CCTV-nya sudah ada semua,” tegas Kombes Edy, menyingkap adanya rekaman video yang menjadi bukti kunci.
Plat nomor F yang digunakan tersangka saat kejadian hingga kini masih menjadi buruan polisi. Namun, kepolisian menepis tegas isu yang beredar bahwa pelaku penggantian plat adalah anggota kepolisian.
“Bukan anggota,” bantah Kombes Edy. “Saat ini, orang yang mengganti plat kendaraan tengah diperiksa. Nanti akan kita rilis lagi siapa dia dan apa tujuannya.”
Lebih lanjut, kepolisian juga mengonfirmasi adanya temuan beberapa plat nomor lain di dalam mobil tersangka.
“Ya, memang kami temukan di dalam mobil ada beberapa plat. Tapi kami belum tahu sejak menggunakannya, masih didalami,” jelas Kombes Edy. Ia menambahkan bahwa saat kejadian, tersangka menggunakan plat F, yang kemudian diganti menjadi plat B.
Tindakan penggunaan plat nomor palsu ini jelas merupakan pelanggaran hukum serius. “Iya, kita dalami itu, jelas nanti kita juga memproses,” janji kepolisian. Sementara itu, terkait adanya upaya restorative justice dari pihak keluarga tersangka, kepolisian menegaskan hal tersebut berada di luar ranah penegak hukum.
“Kalau itu di luar kita ya, tapi silakan saja kan itu dari mereka. Kita fasilitasi,” ujarnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir. Pihak kepolisian berjanji akan merilis hasil lengkap setelah seluruh pemeriksaan tuntas. Tersangka sendiri dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” pungkas Kombes Edy. ***