Tersangka Korupsi BBM Bersubsidi di Jembrana Dilimpahkan

30 Oktober 2014, 07:08 WIB

KabarNusa.com
Berkas perkara kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka I, Kadis
Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini, akhirnya dilimpahkan oleh
penyidik Tipidkor Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Negara,

Made Ayu Ardini sebagai tersangka I datang ke Kejari
Negara Rabu 29 Oktober 2014 pukul 10.00 wita didampingi dua orang
pengacaranya, yakni Wayan Sumardika dan Ketut Madra.

Tersangka
diantar Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Putu Merta. Setiba di
Kejari Negara Ardini langsung menuju ruangan Kasi Pidsus Kejari Negara
Putu Sauca Arimbawa Tusan.

Ardini menjalani pemeriksaan selama
hamper lima jam. Karena lamanya proses pelimpahan, Ardini kelelahan dan
jatuh sakit, hingga akhirnnya diajak ke RSUD Negara untuk pemeriksaan
kesehatan.

Humas Kejari Negara Fauzul Ma’ruf yang juga menjabat
sebagai Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus Kejari Negara Putu Sauca
Arimbawa Tusan seizin Kajari Negara, mengatakan,  telah menerima
pelimpahan berkas perkara kasus korupsi BBM bersubsidi.

Tersangka Ardini dikenakan penahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak dia dilimpahkan.

Diberlakukannya
penahanan kota kepada tersangka I menurut Fauzul karena berbagai
pertimbangan. Diantarannya, yang bersangkutan koperatif  dalam menjalani
proses hukumnya.

Saat dilimpahkan menurut Fausul, tersangka
menitipkan  uang kerugian Negara sebanyak Rp 50 juta dari total kerugian
Negara sebanyak Rp 261.248.412,79.

“ Dia baru menitip Rp 50 juta, nanti pengembalian kerugian Negara itu ditanggung semua tersangka,” ujar Fauz

Wayan
Sumardika pengacara Ardini karena status masih sebagai Kadis
Perindagkop, pihaknya akan melakukan konfirmasi dan memohon untuk
istirahat karena dalam kondisi sakit.

Diketahui, Kadis
Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini dan I Made Sueca Antara yang
juga anggota DPRD Jembrana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi BBM bersubsidi.

Pasalnya, hasil
audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, keduannya melakukan
perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp
261.248.412,79.

Ardini ditetapkan tersangka I sebagai pihak
pemberi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi pada UD Sumber Maju
perusahaan milik I Made Sueca Antara. (dar)

Berita Lainnya

Terkini