Tersangka Korupsi, Sueca Antara Terancam Dihentikan dari Dewan

11 Juni 2015, 04:26 WIB

Kabarnusa.com – Made
Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana, terancam diberentikan sementara
sebagai. Anggota dewan lantaran status tersangka kasus korupsi BBM
bersubsidi yang disandangnya.

Saat ini Sueca antara masih
menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar atas kasus yang
merugikan negara ratusan juta rupiah itu. 

Hal tersebut
terungkap berdasarkan pengajuan surat pengusulan pemberhentian sementara
yang ditanda tangani pimpinan DPRD Jembrana, dengan nomor
170/463/DPRD/2015 tertanggal 27 Mei 2015. Surat tersebut ditujukan
kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana.

Dalam surat
tersebut, disebutkan sesuai pasal 421 ayat (1) UU No 17 tahun 2014,
tentang MPR, DPR dan DPRD, pasal 110 PP No 16 Tahun 2010, tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, maka DPRD
Jembrana mengajukan pemberhentian sementara terhadap Sueca sebagai anggota dewan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPC PDIP Jembraan dan Ketua BK DPRD Jembrana.

“Sesuai
aturan, apabila anggota dewan menjadi terdakwa maka akan diusulkan
untuk diberhentikan sementara kepada Gubernur Bali melalui Bupati
Jembrana,” terang Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, Rabu (10/6/2015).

Menurut
Sugiasa, selama masa pemberhentian sementara, Sueca hanya mendapatkan
gaji pokok saja, sedangkan tunjangan lainnya tidak menerima. Hal
tersebut berlaku selama belum ada keputusan tetap atau ingkrah dari
Pengadilan Negeri.

“Kami mengajukan pemberhentian sementara
kepada Gubernur Bali melalui Bupati Jembrana, karena yang bersangkutan
sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani persisangan,”
pungkas Sugiasa.(dar)

Berita Lainnya

Terkini