Tidak Ada DPRD di IKN, Hanya Pemerintahan Hybrid dan Powerful

Kata Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di IKN juga tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga otorita IKN menjadi powerful.

13 Agustus 2024, 06:34 WIB

Menurutnya, selama ini Presiden menyadari bahwa praktik pemerintahan dengan model disentralisasi telah memunculkan kontestasi antarpemerintahan yang justru sering mengganggu jalannya roda pemerintahan

“Jadi nantinya kami bebas berbuat apa saja di IKN,” tegasnya.

Meski begitu, OIKN tetap mengedepankan aspek akuntabilitas dalam mengendalikan pelaksanaan pembangunan di IKN, termasuk untuk mengacu pada lima elemen penting pembangunan diantaranta green, smart inclusive, resilient, dan sustainable.

Jelang Muktamar di Bali, DPC PKB Badung Tegaskan Dukungan Kepemimpinan Muhaimin Iskandar

Untuk luasan IKN yang memiliki 252 hektare dan 68 ribu hektare perairan atau 5x luas Jakarta, hanya 25 persen yang lahan yang dibangun. Selebihnya, 65 persen untuk kota hutan berkelanjutan (sustainable forest city), dan 10 persen pertanian berkelanjutan.

Sedangkan pembagian wilayah, pihaknya mengaku telah melakukan kajian bersama UGM dan Universitas Udayana terkait bentuk pemerintahan dan pembagian wilayah IKN. Nantinya, IKN terdiri dari tujuh kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa.

Soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara, pihaknya bahwa masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan tersebut.

Dua Wirausahawan Bali Raih Bengkel Terbaik AHYPP 2024, Berkontribusi terhadap Peningkatan Lapangan Pekerjaan

Pemindahan yang dimaksud adalah pemindahan kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta, atau dari Jakarta ke IKN. Selain itu juga pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada pasal 39 UU Nomor 3 Tahun2022 tentang IKN, penyelenggara Pemdasus IKN dimulai sejak pemindahan. ***

Artikel Lainnya

Terkini