Denpasar – Seorang pengusaha konstruksi di Tabanan IWA dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetor PPN dan tidak melaporkan SPT.
Vonis pidana kepada pengusaha kostruksi dijatuhkan oleh ajelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara (2x Rp180.438.137= Rp360.876.274) subsider 2 bulan bulan pidana penjara.
Dalam dakwaan jaksa, IWA melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.
Prudential Indonesia Hadirkan Inovasi PRUPriority Hospitals, Gandeng 142 Mitra Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Putusan Majelis Hakim dibacakan atas kasus IWA yang erdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada Kamis, 9 November 2023.
Pengusaha IWA yang menjalankan usaha jasa kontruksi melalui CV NKM dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tabanan, memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam amar putusan, IWA dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, November 2018, dan Desember 2018/
Bali Raih Penghargaan Terbaik Indonesia’s SDGs Action Awards 2023, Kepala Bappeda: Ini Prestasi Kita Bersama