Tidak Laporkan SPT, Pengusaha Konstruksi di Tabanan Dipenjara 1,5 Tahun

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetor PPN dan tidak melaporkan SPT seorang pengusaha konstruksi di Tabanan dipenjara 1 tahun 6 bulan.

11 November 2023, 06:02 WIB

ehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp180.438.137,00 (terbilang Seratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah).

PPN yang tidak disetorkan merupakan pembayaran PPN yang diterima oleh CV NKM (Pajak Keluaran CV NKM) dari lawan transaksinya.

Sebelumnya kasus ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium.

Fadillah Arbi Aditama Tak Sabar Bertolak ke Valencia, Ingin Menutup JuniorGP dengan Gemilang

Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan himbauan pada IWA terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IWA telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan.

IWA telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan.

Jawara ARRC 2023, Laju Pebalap Astra Honda dengan CBR250RR Tak Terbendung

Selain itu, IWA diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tab dinyatakan bahwa terdakwa IWA terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum total sebesar Rp80.000.000,00.

Astra Motor Bali Edukasi Keselamatan Berkendara di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nurbaeti Munawaroh.

DJP Bali kata Nurbaeti mengimbau wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak.

1.156 Proyek Investasi Jerman di Indonesia Capai 117.820,2 juta USD

“Apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti Munawaroh. ***

Berita Lainnya

Terkini