Tiga Menteri Sepakat Permudah Izin Usaha Mikro Kecil

31 Januari 2015, 08:06 WIB

Kabarnusa.com – Tiga kementerian menyepakati untuk memberikan kemudahan izin penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

Kesepakatan itu ditandatangi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.

“Ini momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Puspayoga dalam laman Setkab.

Nota Kesepahaman itu dioperasionalkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

“Diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” sambung Puspayoga.

Diharapkan, lewat kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK untuk membantu mempercepat proses tersebut.

Dengan kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.

Kata Puspayoga, IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

“Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM.

Kementerian Koperasi dan UMK akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK. (ali)

Berita Lainnya

Terkini