![]() |
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menunjukkan tiga tersangka dan ribuan butir ekstasi sebagai barang bukti/humas polresta dps |
Denpasar – Tiga pelaku diduga pengedar narkoba dengan barang bukti ribuan esktasi diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasusnya, Rabu (20/11/2019).
Dari penangkapan terhadap tersangka Agus (21) barang bukti 1.250 butir exstasy di Jl. Sedap Malam Denpasar Timur, Rabu (31/11/19).
Kemudian, tersangka Arya (32) di Jl. Tegal Buah Denbar dengan ekstasi 333,5 butir dan Wahyudi (27) di Jl. Pulau Bungin Denpasar dengan barang bukti 262 kapsul warna putih hijau berisi bahan mentah extacy 35,82 gr, 38 paket MDMA yang merupakan bahan mentah extacy berat 29,73 gr dan 1 paket ganja 1,10 gram.
“Ketiga tersangka ini dalam jaringan berbeda,” sebut Ruddi. Kepada petugas, para tersangka mengaku menjadi pengedar dan kurir narkoba karena desakan ekonomi.
Mereka tidak memiliki pekerjaan, selama tahun 2018 di Bali. Sedangkan untuk pengedar sejak dua bulan lalu. “Semua barang bukti ini didapat dari luar bali dan polisi masih melakukan penyelidikan jaringan mereka,” terang Ruddi.
Diketahui, Agus merupakan residivis kasus pencurian yang menghuni Lapas Kerobokan. “Sekarang meningkat kasus Narkoba sedangkan jaringananya masih terus didalami dan ketiga pelaku tidak dalam satu jaringan (terputus),” tambahnya.
Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, menjelaskan modus dipakai pelaku menjual ekstasi dengan sistem tempel dengan komunikasi melalui whatssap (wa) dan ketiga pelaku sudah dilakukan pengintai kurang lebih selama dua minggu.
Dijelaskan Mikael, satu pelaku berasal dari Madura dan dua lainnya berasal dari Bali. “Bahan mentah MDMA yang beredar sudah lama dan baru kali ini kami mengungkap dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (rhm)