Tim Gabungan Intensifkan Sidak Miras di Jembrana

25 April 2015, 08:25 WIB

Kabarnusa.com – Pasca pemberlakuan Permendag No 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, tim gabungan Pemkab Jembrana kembali melakukan sidak ke minimarket/toko serta warung yang diduga masih menjual minuman beralkohol golongan A.

Sidak menyasar minimarket, toko serta warung yang masih menjual minuman keras golongan A jenis bir dengan jumlah yang sangat banyak.

Di antaranya di toko Boga Cemerlang yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, milik Ida Bagus Putu Suryawan. Di toko ini, petugas mendapati puluhan krat minuman beralkohol jenis bir.

Selain itu, petugas juga mendapati puluhan botol minuman bir dalam lemari pendingin minuman.

Minuman beralkohol tersebut menurut pemilik toko merupakan sisa stok yang akan dikembalikan kepada agen penjualan bir di Jembrana.

“Sebenarnya semenjak peraturan itu diperlakukan saya sudah tidak menjual bir lagi. Stok bir yang masih ada itu stok yang kemarin dan akan saya kembalikan,” ujar pemilik toko kepada petugas.
 
Terkait masih ditemukannya sejumlah toko yang menjual miras golongan A, Kasi Perlindungan Konsumen Dinsa Perdagangan Pemkab Jembrana Putu Pramita mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pemilik toko yang masih menjual minuman beralkohol Golongan A.

Pihaknya juga mengaku akan terus memantau memantau toko di Jembrana yang masih menjual minuman beralkohol pasca pemberlakukan Permendag No 6 tahun 2015.

“Kalau setelah diberikan surat peringatan, ternyata pemilik toko masih membandel kita akan berikan sanki berupa penyitaan maupun penjabutan izin usaha.(dar)

Berita Lainnya

Terkini