Tim Gabungan Jaring Belasan Wisman dan Warga Pelanggar Prokes di Seminyak

22 Maret 2021, 09:48 WIB

Pelanggar yang tidak bisa membayar denda Administratif diberikan Surat
Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di
berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar/ist

Badung – Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan Tim
Gabungan berhasil menjaring belasan pelanggar prokes di Seminyak, Kuta Badung
Bali.

Mereka terjaring operasi tim gabungan yang melakukan razia dalam rangka
menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan
Era Baru.

Operasi dihelat untuk Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun
2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali,
Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan
penegakan pada Minggu (21/3/2021) malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai
Dharmadi menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga
Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur
Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik.

“Meski masih ada warga masyarakat yang membandel. Juga Warga Negara Asing yang
seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada,” tuturnya.

Secara umum pihaknya melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang
melakukan pelanggaran sehingga langsung dilakukan penindakan. Baik sanksi
administrasi maupun teguran.

“Hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda
administrasi sebesar Rp. 1.000.000. Kemudian 1 orang WNI dikenai denda
administrasi Rp. 100.000,” sebutnya didampingi Kabid Trantib Satpol PP
Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.

Pelanggar yang tidak bisa membayar denda Administratif diberikan Surat
Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di
berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar.

Pihaknyai berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait
dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini