Kabarnusa.com – Sebanyak 30 perusahaan jasa dan hotel di Kabupaten Badung akan diperiksa oleh tim gabungan dari instansi terkait guna mengetahui sejauh mana perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan kepada pekerjanya.
Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB. Oka Dirga membuka secara resmi Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2015, dirangkai Penilaian keselamatan dan Kesehatan kerja bagi para karyawan di perusahaan di Kabupaten Badung.
Acara dihadiri Dinas terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Apindo,SPSI, perwakilan Serikat Pekerja Bali Kabupaten Badung serta para perusahaan dan jasa se Badung.
Pertemuan dilaksanakan ruang pertemuan Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ‘ Mangupraja Mandala”. Rabu, (14 /1/2015).
Dirga dalam sambutannya menyampaikan” K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan.
Hal itu merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional.
Oleh karena itu dalam kondisi apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional.
Acuannya, undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalakan pekerjaaannya menjadi sangat penting
“Mengingat para pekerja merupakan bagian dari keberhasilan perusahaan itu sendiri. Zero inciden menjadi harapan yang utama bagi para pekerja maupun perusahaan dan pemerintah,” harap dia.
Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri.
Semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan.
Juga menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Penilaian keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja di lingkungan perusaan jasa dan hotel di mulai dari 15 Januari 12 Pebruari 2015 dilakukan tim penilai Gabungan dari instansi terkait.
Sasaran penilaian pada tahun ini sebanyak 30 perusahaan. Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai peserta diharapkan untuk dapat mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut K3, sehingga nantinya memperoleh hasil yang maksimal. (gek)