![]() |
Sidak menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak 11 Januari 2021, terbagi menjadi 6 kelompok/ist. |
Denpasar – Tim gabungan melakukan sidak protokol kesehatan dan jam
malam di sejumlah tempat keramaian seperti rumah makan hingga tempat hiburan
di Bali.
Tima terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta
bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE)
Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin
protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19, pada
Senin (18/1) malam.
Sidak menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di
Bali sejak 11 Januari 2021, terbagi menjadi 6 kelompok.
Sasarannya, kawasan Denpasar,Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By
Pass IB Mantra-Ketewel. Sidak tersebut dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada
pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.
Kendati sudah berjalan lebih dari sepekan, tim masih menemukan pelanggaran jam
malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur.
Sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan
jam malam yakni pukul 20.00 Wita. Pengelola dan pengunjung pun didata dan
diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE no 1 tahun 2021.
Demikian juga sebuah warung makan di Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan.
Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas
membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen
secara acak.
Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali Made Yudi
Purnamadi selaku koordinator mengatakan, kegiatan ini diharapkan masyarakat,
pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas,
diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kata dia, sesuai anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar,
mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,
membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan
membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
“Kami berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa
menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi Covid-19,” imbunya.
.(rhm)