Jakarta – Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran baik penetapan harga hingga kartel dalam distribusi minyak goreng nasional.
Langkah itu diambil setelah KPPU menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
“Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,” tegas Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dikutip dari keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
42 Produsen Mendaftar sebagai Pemasok Minyak Goreng Curah HET Rp14 Ribu
Penyelidikan dilakukan khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Diketahui, KPPU mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Gopprera Panggabean mengungkapkan, dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
KPPU Duga Mafia Minyak Goreng Beroperasi di Tiga Provinsi