Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan,” tuturnya.
Pada proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan.
Kanwil IV KPPU: Stop Penjualan Minyak Goreng Bersyarat di Swalayan
Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
Dijelaskan Gopprera Panggabean, melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan. ***