Tim Pembina dan Pengawas KTR di Denpasar Gencarkan Sidak dan Pembinaan Perda 7/2013

Inspeksi Mendadak Sidak oleh Tim Pembina dan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar terus digencarkan dalam menyosialisasi Perda Kota Denpasar No 13 Tahun 2023 tentang KTR .

6 Oktober 2022, 13:17 WIB

Denpasar – Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar terus menggencarkan sidak atau inspeksi mendadak untuk penegakan Perda No 7 Tahun 2013 Kota Denpasar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perwakilan Tim Pembina dan Pengawas KTR dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Teguh Bahari Utama, S.KM., mengatakan, sidak dan pembinaan ini merupakan salah satu kunci penting dalam penegakan Perda KTR.

Menurut dia, siidak dan pembinaan kembali dilakukan mulai bulan Agustus 2022.

WhatsApp Image 2022 09 06 at 13.06.36 1 1

“Sampai saat ini sudah ada lebih dari 30 tempat yang kami kunjungi,” katanya menegaskan baru-baru ini

Teguh Bahari Utama menambahkan, saat ini, tim masih memfokuskan sidak dan pembinaan di kawasan hotel dan restoran.

Untuk itu, ke depan, sidak akan dilakukan juga di kawasan lainnya, seperti pasar, tempat wisata, perkantoran, pelabuhan, dan taman kota.

Dari sidak yang dilakukan kata Teguh Bahari Utama menemukan beberapa hotel dan restoran yang belum memajang tanda KTR dan masih menyediakan ruang/tempat khusus merokok di dalam gedung.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat peringatan untuk pengelola yang belum mematuhi Perda KTR.

Selain itu, beberapa kawasan yang harus menetapkan 100% KTR seperti fasilitas pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak luput dari target sidak.

Tim gabungan sidak berhasil menjaring lima orang yang sedang merokok di Rumah Sakit dan Taman Bermain Anak.

Teguh Bahari Utama menyampaikan hasil temuan ini akan dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.

Di dalam Perda telah ditentukan bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok maka akan dikenai sanksi maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

Ditegaskannya, sidak dilakukan bukan untuk melarang orang merokok, melainkan untuk membatasi orang agar tidak merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

“Demi menegakan Perda sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” katanya menegaskan.

Diakuinya berhenti merokok memang sulit, namun sebagai warga negara yang baik tentu harus mentaati aturan yang ada.

“Akan tetapi juga harus ingat asap rokok juga dapat berdampak buruk pada kesehatan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” katanya mengingatkan .

Pada bagian akhir, Teguh Bahari Utama mengimbau masyarakat Kota Denpasar untuk melaporkan apabila menemukan orang merokok atau penjual rokok di kawasan tanpa rokok ke website PRODENPASAR.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menegakan Perda KTR. Pengaduan yang masuk akan ditangani oleh instansi yang berwenang,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini