Yogyakarta – Dua pengedar narkotika jenis ganja anggota jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh dibekuk tim Polda Bali.
Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan,
jumlah keseluruhan Narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari dua tersangka kurang lebih 552.270,17 gram
“Saat interogasi, tersangka MTH sebelumnya telah memesan secara online melalui akun instagram dari MF dan paketan oleh tersangka MTH yang dialamatkan di daerah Kebumen,” kata AKBP Muharomah Fajarini dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Jumat 6 September 2024.
Dua pria tersebut masing-masing MTH (39) alamat KTP Kecamatan Gedongtengen, Yogyakarta, dan Alamat tinggal Ngestiharjo, kasihan, bantul.
Kemudian, inisial MF (27) seorang pelajar/mahasiswa, alamat KTP Kecamatan Cipayung, Jawa Barat, Alamat tinggal Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kejadian bermulai pada hari Sabtu(20/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba Polda DIY menangkap tersangka MTH di Jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak 153,17 gram.
Kemudian paket turun pada hari Senin (22/7/2024) melalui jasa ekspedisi.
“Setelah di cek memang benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram,” ungkap Muharomah Fajarini.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim narkotika jenis ganja tersebut.
Kendati demikian, setelah mengetahui pengirimnya, pada hari Rabu (14/8/2024) penyidik menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan.
“Saat diinterogasi, tersangka MF mengaku mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kab. Gayo Lues Prov Aceh,” bebernya.
Selanjutnya, pada hari Senin (19/8/2024) penyidik menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Prov Aceh untuk menemukan ladang Ganja dimaksud.
Lalu, pada hari Kamis (22/8/2024) penyidik Ditresnarkoba menuju menemukan ladang Ganja yang dimaksud dan memiliki seluas kurang lebih 3 hektar masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1,5 – 2 meter sejumlah kurang lebih 2500 batang.
“Dengan asumsi 1 kilogram Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon Ganja tersebut kurang lebih 500 kilogram,” sebut dia.
Pada waktu itu juga ditemukan Ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
“Pnyidik langsung melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman Ganja di lokasi,” ungkap
Muharomah Fajarini.
Berlanjut pada hari Sabtu (24/8/2024) tersangka MF beserta barang bukti Ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung Ganja seberat kurang lebih 50 kilogram untuk kemudian dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun .***