Tim SMS Nilai Pilkada Karangasem Cacat Konstitusional

11 Januari 2016, 12:39 WIB
(dok.kabarnusa)

Kabarnusa.com – Lantaran menduga terjadi banyak pelanggaran secara terstruktur sistematis dan massif tim pemenangan pasangan Wayan Sudirta dan Made Sumiati menilai pelaksanaan Pilkada Karangasem cacat konstitusional.

Hal itu terungkap dari pokok-pokok permohonan yang diajukan tim kuasa hukum SMS di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut salah satu anggota kuasa hukum Tim SMS Aan Eko Widiarto, alasan permohonan ke MK karena meyakini terjadinya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif, serta Serius dan Signifikan

Bahwa, pelaksanaan Pemilihan Bupati merupakan pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis.

Salah satu ciri utama pemilihan yang demokratis adalah dilaksanakan secara jujur dan adil sebagaimana menjadi asas pemilihan umum yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 22E UUD 1945. Asas jujur dan adil mengikat baik penyelenggara maupun peserta.

“Artinya, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati tidak boleh terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merupakan bentuk ketidakjujuran dan ketidakadilan baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa.com, Senin (11/1/2016).

Dengan sendirinya, kata dia, pada saat pemilihan dipenuhi oleh pelanggaran, apalagi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, maka pemilihan itu telah cacat secara konstitusional.

Pemilihan Bupati Karangasem tahun 2015 juga merupakan manifestasi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dia melanjutkan, konsekuensinya, warga Kabupaten Karangasem yang memenuhi syarat memiliki hak untuk diperlakukan secara sama dalam pemerintahan, termasuk hak untuk memilih sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Hak tersebut tidak boleh dilanggar dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Karangasem 2015. Pada saat terdapat hak  memilih yang dilanggar maka pemilihan Bupati Karangasem tahun 2015 telah cacat secara konstitusional.

Menjadi kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) untuk mengoreksi agar UUD 1945 tetap menjadi hukum tertinggi dan dipatuhi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Salah satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri,” kata dosen Universitas Brawijaya Malang itu.

Tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria).

Dengan demikian, tidak satu pun Pasangan Calon pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, hlm 128).

Salah satu poin penting lainnya, Tim SMS menegasklan, dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2015 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang  memenuhi unsur-unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif. (kto)

Berita Lainnya

Terkini