Denpasar – Sebanyak 32 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terjaring razia Tim Yustisi di seputaran
Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Jumat (26/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 32 orang
pelanggar sebanyak 26 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan
karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
“Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker,”
ujarnya.
Mereka juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat
pernyataan tidak melanggar kembali. Pihaknya setiap hari telah memberikan
sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja
ditemukan orang yang melanggar.
Guna kebaikan semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati
protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci
tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati
aturan.
Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa
segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (rhm)