![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com- Yudi (43), warga Lingkungan Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali terpaksa berurusan dengan polisi karena menimbun BBM Solar bersubsidi di rumahnya.
Pelaku diketahui menimbun BBM jenis solar sejak lima bulan lalu. Namun baru diendus jajaran Reskrim Polres Jembrana. Pelaku diamankan berikut dua drum solar sebagai barang bukti.
“Pelaku mendapatkan solar itu dari sejumlah agen di Jembrana bahkan sampai ke Tabanan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (25/6/2015).
Kemudian solar-solar tersebut dia stok untuk dijual kenelayan. Dari menjual kepada para nelayan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 per liter.
Menurut Sudarma Putra, pelaku tidak memiliki ijin niaga termasuk ijin lainnya. Karena itu pihaknya mengamankannya atas tuduhan penimbunan BBM.
Pelaku dijerat dengan pasal 53 hurup d yo pasal 23 ayat 2 hurup d UURI No 22 Tahun 2001 tentang migas.(dar)