Tingkatan Kesadaran Pajak, DJP Dorong Kegiatan Riset Perpajakan di Indonesia

Kegiatan riset perpajakan di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat terus didorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

8 Desember 2022, 11:47 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kegiatan riset perpajakan di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Hal itu terungkap dalam Call for Paper dan Tax Conference dalam satu rangkaian International Tax Conference 2022 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo sebagai keynote speaker, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Deputy Commisioner, International at ATO Hector Thompson, dan Ahli Kebijakan Pajak dan Fiskal GIZ Machfud Sidik sebagai panelis, serta Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Internasional DJP Matondang Elsa Siburian sebagai moderator.

Puncak peringatan rangkaian International Tax Conference 2022 tersebut resmi dilaksanakan pada di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Rabu (7/12/2022).

Dalam keynote speech-nya yang dibawakan Sekretaris Dirjen Pajak Peni Hirjanto, Suryo Utomo berharap akan terjadi diskusi yang membangun antara pemerintah, akademisi, dan praktisi internasional dalam diskusi ini.

“Dengan demikian, akan ada banyak rekomendasi berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah,” katanya dalam acara digelar luring dan daring tersebut.

Menggandeng Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Australian Taxation Office (ATO), DJP menggelar konferensi internasional dengan tema “G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform”.

Menurutnya, suatu penelitian dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan, sekaligus masukan untuk pengambilan keputusan regulasi.

“Tidak hanya itu, penelitian perpajakan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran pajak (tax awareness),” tandasnya.

Setelah dihelat dalam level nasional pada tahun 2018 dan 2020, tahun ini untuk pertama kalinya,

Sebelumnya, sebagai rangkaian dari International Tax Conference 2022, telah dilaksanakan seminar parallel session pada Senin (5/12) untuk 35 paper terbaik dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022.

Dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022 yang memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan.

Keemudian, layanan perpajakan, penegakan hukum, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional tersebut telah diterima 172 paper sejak Mei 2022.

Dan dalam main event hari ini diumumkan empat karya terbaik dalam agenda
ilmiah tersebut, yaitu juara 1 diraih oleh paper berjudul “Predicting Firms’ Taxpaying Behaviour Using Artificial Neural Networks: The Case of Indonesia” oleh Arifin Rosid.

Juara 2 diraih oleh paper berjudul “Does Government Effectiveness Moderate The Relationship Between Regulatory Quality And Tax Complexity?: A Tale of A Hundred Nations” oleh Muhammad Dahlan, Juara 3 diraih oleh paper berjudul “Koreksi Kebijakan Harga Transfer Domestik Sebuah Zero-Sum-Game Penerimaan Pajak Nasional?

Studi Kasus KPP Pratama di Wilayah DKI Jakarta” oleh Fajar Surya Putra dan Yeni Farida, dan Juara 4 diraih oleh paper berjudul “Review of the Employee Performance Evaluation System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee Satisfaction Level” oleh Anies Said Basalamah dan Herru Widiatmanti.

Dilaksanakan juga workshop penulisan paper riset (research paper writing workshop) pada Selasa (6/12). Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman peserta dalam menulis artikel ilmiah.

Sejak mulai digelar tahun 2018, kegiatan Call for Paper dan Tax Conference dilakukan setiap dua tahun sekali. Tahun ini adalah ketiga kali dilaksanakan, sekaligus pertama dilakukan internasional.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar terus tercipta pemikiran-pemikiran baru yang ilmiah.

Riset-riset ilmiah di bidang perpajakan dapat menyediakan informasi dan kajian yang bermanfaat untuk
memformulasikan kebijakan regulasi, pelayanan, teknologi informasi, SDM, maupun organisasi di institusi perpajakan di Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini