Tingkatkan Integritas Sistem Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah

Dengan penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank Syariah.

7 Maret 2024, 07:26 WIB

Dalam POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS.

Kemudian, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Lepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menambahkan, upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.

BI Minta Waspadai Meningkatnya Permintaan Bahan Pangan dan LPG Jelang Hari Raya Keagamaan

Dijelaskan Dian Ediana Rae, POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Harapannya, melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya telah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

Program LAZIZNU, Ranting Kebaman Banyuwangi Bangun Musala Mudahkan Peziarah

“Penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah,” ungkap Dian Ediana Rae.

Meski demikian, penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya menjadi tugas DPS. Seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.

Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank. Selain itu, bank harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini.

Indosat Group dan NVIDIA Berkolaborasi Bangun Infrastruktur AI Berdaulat di Indonesia

Selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, penyusunan POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Dengan diterbitkannya POJK Tata Kelola Syariah ini, maka seluruh BUS dan UUS harus menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan POJK ini sebagai tambahan dalam penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang telah lebih dulu diterbitkan. ***

Berita Lainnya

Terkini