Tingkatkan Kewaspadaan, KKP Terapkan Peraturan Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan

14 Oktober 2021, 11:41 WIB

AVvXsEho4fE4zni8jyiaN3djOx95aPSEVlcHle1j0obEA16cuLstyaCVGPpqJOXR
KKP terapkan peraturan penanggulanan hama dan penyakit ikan ./Dok.Humas KKP.


 Jakarta
–   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan.

Serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap hama dan penyakit ikan

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya menyampaikan sejalan dengan program terobosan yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yaitu pertama meningkatkan komoditas ekspor.

Dan kedua, membangun kampung perikanan budidaya yang berbasis pada kearifan lokal.

“Maka dari itu mengingatkan seluruh pihak harus mewaspadai, mengantisipasi dan melakukan tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan, terutama yang berpotensi menyebabkan kegagalan produksi secara masif,” tegas Dirjen yang biasa disapa Tebe dilansari dari siaran pers, Rabu (13/10/2021).

Tebe menambahkan penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi dalam usaha budidaya, dan harus diwaspadai.

Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Gemi Triastutik, saat membuka Sosialisasi Permen KP dan Kepmen KP melalui daring, Selasa (12/10/2021).

Dia menyampaikan bahwa Permen KP 13/2021 dan Kepmen KP 28/2021 merupakan regulasi yang disiapkan untuk meminimalisir tingkat penyebaran penyakit ikan yang lebih luas dan menjadi wabah, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyakit ikan.

“Dalam Permen KP Nomor 13 Tahun 2021 terdiri dari dua bagian utama yaitu mengatur tentang tindakan tanggap darurat penanganan wabah penyakit dan pengendalian penyakit ikan. Sedangkan, Kepmen KP Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah penyakit ikan,” paparnya.

Peraturan baru ini menjadi dokumen strategis untuk mencegah kasus merebaknya penyakit ikan dan penurunan kualitas lingkungan di kawasan perikanan budidaya di Indonesia.

“Kematian ikan akibat serangan penyakit ikan dan penurunan kualitas lingkungan masih menjadi permasalahan di kawasan-kawasan perikanan budidaya,” tambah Gemi.

Sebagai informasi, penyakit ikan adalah gangguan kesehatan pada ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan, wabah penyakit ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.

Christina Retna Handayani, Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Madya, Ditjen Perikanan Budidaya KKP, menjelaskan bahwa keberhasilan pencegahan serta penanganan wabah penyakit ikan akan sangat bergantung dari sistem tanggap darurat yang dimiliki.

Tindakan tanggap darurat harus disusun secara komprehensif dan koordinatif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.(Miftach Alifi)

Artikel Lainnya

Terkini