Penandatanganan MoU Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT |
DENPASAR– Dalam meningkatkan sektor penerimaan pajak, bea masuk dan cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT melakukan kerja sama dengan membentuk tim joint program.
Penandatanganan naskah Keputusan Bersama antara Kepala Kanwil DJP Bali, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT bertempat di aula Kecak Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung (5/6/2018).
Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, menyampaikan pembentukan Tim Joint Program ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama antar institusi di bawah Kementerian Keuangan itu.
Selain itu, guna lebih menjamin efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing pihak dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
“Muaranya tentu peningkatkan penerimaan dari sektor pajak, bea masuk dan cukai, sinergi data antara DJP dan DJBC akan sangat membantu dalam penggalian potensi perpajakan” ungkapnya dalam rilis.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Syarif Hidayat, mengungkapkan tahun ini target penerimaan nasional dari joint program ini sebesar Rp20,3 T.
Adanya joint program ini diharapkan potensi penerimaan baik dari sektor pajak, bea masuk maupun cukai yang selama ini lolos dari pengawasan dapat ditemukan.
Kegiatan ini merupakan program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, tujuannya agar DJP dan DJBC menjadi satu kesatuan, apabila sinergi telah dilakukan diharapkan hasil yang dicapai lebih optimal.
“Sebagai informasi tahun lalu kegiatan joint program ini hanya ditargetkan Rp1 T tapi mampu terealisasi sebesar Rp3.9 T, berkaca dari kesuksesan tahun 2017, tahun ini Menteri Keuangan menetapkan target nasional sebesar Rp20.3 T. Harapan kita hasil dari kegiatan ini dapat memberikan tambahan penerimaan khususnya utk Kanwil Bali dan Nusa Tenggara” sambungnya.
Sementara, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Suparno, dalam arahannya menerangkan secara prinsip dasar pajak dan cukai menggunakan self assessment, dimana kelemahan dari sistem ini dalam hal pengawasan, dengan adanya joint audit ini diharapkan dapat mengurangi kelemahan kita dalam hal pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali I Putu Sudarma yang menjabat Ketua Tim Joint Program mengatakan, dengan ditandatanganinya keputusan bersama ini, maka timnya akan segera bergerak untuk melaksanakannya di lapangan.
Pelaksanaan Joint Program ini meliputi beberapa aspek antara lain joint analysis and operation, joint investigation, joint collection dan secondment.
“Kami optimis, dengan perencanaan yang tepat, target yang telah ditetapkan dapat tercapai” tutupnya. (rhm)