Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto memaparkan berbagai langkah institusinya dalam meningkatkan penerimaan pajak |
DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali segera melakukan upaya penindakan hukum terhadap wajib pajak yang tak kunjung memenuhi kewajibannya atau melakukan tindakan yang melanggar sebagaimana diatur dalan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kepala DJP Kanwil Bali Goro Ekanto menegaskan, hingga akhir tahun 2017, target perolehan pajak belum sesuai yang diharapkan.
“Target penerimaan pajak sebesar Rp10,2 Triliun, sampai saat ini terus terang realisasinya baru mencapai 78,28 persen,” sebut Goro dalam Media Gathering di Kantor DJP Kanwil Bali, Renon, Denpasar (19/12/2017).
Meski tentu, pihaknya berkeinginan bisa terealisasi sampai 100 persen. Hanya saja, melihat faktor eksternal yang berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat yakni Kondisi Gunung AGung yang tidak menentu, paska penetapan status level IV atau Awas oleh PVMG KESDM Oktober lalu, rasanya cukup sulit mencapai target.
“Ya kita usahakan bisa sampai 90 persen, beberapa KPP terus berupaya menggali potensi untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak,” sambungnya didampingi Kabid PPIP DJP Bali Putu Sudarma dan Kabid P2 Humas Riana Budiyanti.
Yang dikhawatirkan, jika kondisi kurang menguntungkan itu berlangsung selama satu tahun, jelas akan semakin mempengaruhi ekonomi Bali.
Dari pemantauan dan koordinasi yang dilakukan di wilayah kerja Kanwil Bali seperti di KPP Denpasar Barat, memang realisasi pajak tidak berjalan maksimal. Pihaknya tetap akan melihat sampai akhir tahun ini, bagaimana realiasi perolehan pajak.
Selain itu, DJP Bali juga menyiapkan program-program dalam upaya mendorong kesadaran wajib pajak agar bisa memenuhi kewajiban mereka.
Selama ini, tingkat kepatuhan yang diharapkan sukarela wajib pajak menyetorkan kewajiban termasuk aset-asetnya, ternyata tidak berjalan mulus. Sekalipun, ada program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA), belum sepenuhnya bisa menjangkau seluruh wajib pajak di Bali.
Dengan spirit keterbukaan, sebenarnya lewat TA diharapkan pula, ada keikhlasan wajib pajak. Mereka yang mau menyelesaikan kewajibannya dengan mengikuti TA, maka sudah dianggap selesai.
Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran pasal 25 UU PPSP atau pasal 23 UU PPSP (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) maka DJP akan melakukan tindakan penegakan hukum. “Salah satu kuncinya ya Penegakan hukum,” tegas dia.
Kedepan, DJP terus akan membangun kesadaran wajib pajak bagaimana mereka menjalankan kepatuhan. Apalagi, sebenarnya pemerintah sejak tahun 2015 telah menerbitkan kebijakan-kebijakan ekonomi paket 1-9 telah memberikan insentif pajak yang sifatnya mengurangi tarif pajak.
Goro menegaskan, dalam konteks ini, semua diberikan kesempatan sama untuk mengikuti pengampunan pajak, tidak ada diskriminasi bahkan sampai hari inipun masih bisa diberikan kesempatan mengikuti TA.
Jika kemudian, hIngga bulan Maret tahun depan, wajib pajak tetap tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti TA , tidak ada jalan lain, pihaknya akan melakukan penegakan hukum. (rhm)