TKBI: Bukan Sekadar Taksonomi, Ini Peta Jalan Menuju Net Zero!

TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya pencapaian TPB, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial

25 Februari 2025, 21:44 WIB

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya terhadap Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain melalui penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya pencapaian TPB, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Penyusunannya didasarkan pada prinsip ilmiah dan kredibel, interoperabilitas dan dukungan terhadap kepentingan nasional, serta inklusivitas.

Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF), kebijakan nasional, dan taksonomi global yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor-sektor terkait Nationally Determined Contribution (NDC), termasuk sektor pendukung.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, OJK memperkuat komitmen terhadap keuangan berkelanjutan dengan meluncurkan TKBI versi 2 pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, setelah sebelumnya menerbitkan versi 1 pada Februari 2024.

Menurut Mahendra Siregar , TKBI versi 2 memperluas cakupan sektor, termasuk Konstruksi dan Real Estat, Transportasi dan Penyimpanan, serta sebagian sektor Pertanian, Kehutanan, dan Penggunaan Lahan Lainnya, khususnya kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

Pengembangan ini selaras dengan kepentingan nasional, terutama Asta Cita 2 dan 8, yang tercermin dalam penambahan aktivitas seperti penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bahan bakar penerbangan berkelanjutan, serta penyimpanan dan penyerapan karbon di hutan.

“Perluasan cakupan TKBI versi 2 akan mendorong upaya keberlanjutan di sektor ekonomi terkait,” tandas Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis 25 Februari 2025.

OJK berencana mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufaktur/IPPU, dan Pengelolaan Air, Limbah, dan Sampah.

TKBI akan ditinjau berkala agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan keuangan berkelanjutan.

Saat ini, TKBI telah menjadi acuan kebijakan nasional dan diharapkan dapat diperluas penggunaannya oleh pemangku kepentingan lainnya.

TKBI menjadi elemen krusial dalam membangun ekosistem keuangan berkelanjutan yang efektif untuk mewujudkan Net Zero Emission Indonesia.

Selanjutnya, TKBI akan berfungsi sebagai referensi utama indikator keberlanjutan dalam pengungkapan kinerja entitas, serta mendukung pengembangan regulasi yang selaras dengan mandat UU P2SK. ***

Berita Lainnya

Terkini