Denpasar – Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi lanjutan terkait pemberitaan mengenai ADO, pria asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang sebelumnya disebut telah dilantik sebagai prajurit TNI Angkatan Darat namun diduga memiliki persoalan hukum.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menyampaikan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi pada 4 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kodam IX/Udayana segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Hasil investigasi internal menunjukkan Prada ADO yang tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polda NTT.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan dokumen.
Menindaklanjuti temuan itu, pimpinan TNI AD menetapkan perubahan keputusan Kasad Nomor Kep/122a-33/III/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ADO dijatuhi sanksi berupa pembatalan status sebagai prajurit dan dikembalikan menjadi warga sipil.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas rekrutmen prajurit,” tegas Kapendam.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan ADO tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kodam IX/Udayana mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pembinaan personel. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapendam. ***

