Tokoh Agama Bali Usulkan Penambahan Sanksi Adat Bagi Pelaku Kejahatan

20 Oktober 2019, 23:27 WIB
Ketua Ikatan Pemangku Adat Denpasar, Mangku Bandem

Denpasar – Para tokoh adat di Bali mengusulkan agar pelaku kejahatan diberikan hukum tambahan berupa sanksi adat khsusnya bagi orang-orang Bali yang melakukan tindak kejahatan.

Pasalnya, hukum adat Bali selama ini, hanya kata sepakat, tertuang dalam awig-awig dan pararem, yakni berupa teguran serta peringatan.

Dapat diartikan, ini sebatas tindakan adat atas pelanggaran warganya sesuai aturan disepakati.

Ketua Ikatan Pemangku Desa Adat Denpasar, Mangku Bandem mengatakan, sanksi adat yang diberikan umumnya bersifat menciptakan keseimbangan bermasyarakat.

Karena itu, dia sependapat dengan pemerintah dan Majelis Desa Adat (MDA) yang akan menerapkan sanksi adat sebagai hukuman tambahan.

“Kami setuju, kalau terbukti melakukan kejahatan setelah menjalani proses peradilan dengan hukuman tetap, lalu dikenakan hukum adat sesuai berlaku di desanya,” ujar Mangku Bandem, Jumat (18/10/2019).

Menurut dia, sanksi adat ini, sebelumnya pernah diminta Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, mengajukan penambahan sanksi terhadap para pelaku kejahatan oleh masyarakat Bali di Pulau Dewata.

Selain sanksi kriminal, semua pelaku kejahatan akan dikenai sanksi adat berupa kanorayan atau pelaku dikeluarkan dari daerah Bali. Ditambah lagi sanksi prayascita atau membayar uang upacara penyucian wilayah (desa/banjar).

“Pemerintah kala itu sudah sigap mendengarkan pengajuan serta menerapkannya. Semoga pemerintahan yang baru ini lebih tanggap,” ungkapnya.

Karena penerapan sanksi adat itu sangat diharapkan oleh penganut agama Hindu.

Meski, sudah diterapkan pada beberapa kasus kejahatan. Hanya saja warga Bali berharap semua kasus kejahatan, pelakunya harus mendapatkan dua sanksi adat tersebut.

 “Kami tetap berharap seluruh instansi hukum menerapkan permintaan warga Bali,” tandasnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini